VISITASI PENGAWASAN TIM KOORDINASI PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN KOTA BATAM
Pada hari rabu tanggal 20 Maret tahun 2024, TIM Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kota Batam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Batam dengan melibatkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), telah melakukan visitasi pengawasan sarana pelayanan kefarmasian pada Apotek Bi Farma di Kecamatan Bengkong.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari pembinaan yang dilakukan oleh BPOM Batam dan Dinkes Batam kepada pemilik sarana yang melakukan praktik kefarmasian tanpa izin sarana dan tanpa keahlian, tetapi masih melakukan pelayanan kefarmasian tanpa kewenangan, hal ini telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Hasil dari pengawasan TIM Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam yaitu dilakukan penyegelan dan penyitaan lebih dari 600 obat obatan yang berlogo biru dan merah serta penyegelan sarana. Atas penyimpangan yang telah dilakukan oleh pelaku usaha tersebut maka TIM Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kota batam sepakat melimpahkan ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari BPOM untuk ditindaklanjuti sebagai tindak pidana.