Tugas & Fungsi

A. Tugas Pokok

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian, dan Statistik daerah sesuai dengan kewenangannya.

B. Tugas dan Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Bidang Penyelenggaraan E-Government, Bidang Statistik, Bidang Persandian.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Bidang Penyelenggaraan E-Government, Bidang Statistik, Bidang Persandian.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan di Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Bidang Penyelenggaraan E-Government, Bidang Statistik, Bidang Persandian.
  4. Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan Dinas.

Tugas Kepala dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam adalah sebagai berikut:

  1. Menetapkan rencana dan program kerja Dinas sesuai dengan kebijakan umum daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan serta penetapan kebijakan teknis pada Dinas yang meliputi Sekretariat, Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Bidang Penyelenggaraan E-Government, Bidang Statistik, Bidang Persandian dan Unit Pelaksana Teknis, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Membagi tugas dan mengarahkan sasaran kebijakan kepada bawahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan agar pekerjaan berjalan lancar.
  4. Membina bawahan di lingkungan Dinas dengan cara memberikan reward and punishment untuk meningkatkan produktivitas kerja.
  5. Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan operasional dengan cara membandingkan pelaksanaan tugas dengan rencana program dan sasaran sesuai ketentuan perundangan agar diperoleh hasil yang maksimal.
  6. Menetapkan penyusunan data dan informasi bahan penetapan Rencana Kerja Daerah yang meliputi: Rencana
  7. Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) serta rencana kerja lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  8. Menetapkan penyusunan data dan informasi bahan penetapan Laporan Kinerja Daerah yang meliputi : Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan laporan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  9. Menyelenggarakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dan program Reformasi Birokrasi di lingkungan pekerjaannya.
  10. Merumuskan dan menetapkan target rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan wajib Pemerintahan Daerah yang berhubungan dengan pelayanan dasar pada urusan Komunikasi dan Informatika berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  11. Menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya dalam lingkup.
    Merumuskan dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di lingkup Dinas.
  12. Menyelenggarakan monitoring dan pembinaan pelaksanaan penyelesaian administrasi penataan organisasi, kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur Dinas.
  13. Menyelenggarakan monitoring dan pembinaan pelaksanaan produk hukum lingkup Dinas.
  14. Mengendalikan pemanfaatan dan pengelolaan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas-tugas Dinas kepada para Kepala Bidang.
  15. Mengendalikan pemanfaatan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas.
  16. Menetapkan Bendaharawan Pengeluaran, Pemegang Barang, Pengurus Barang, Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara Pengeluaran sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Dinas.
  17. Melaporkan Akuntabilitas Kinerja Dinas.
  18. Menyelenggarakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  19. Mengesahkan laporan pelaksanaan kebijakan di Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Bidang Penyelenggaraan E-Government, Bidang Statistik dan Bidang Persandian sebagai bahan pertanggungjawaban kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  20. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan Dinas.elaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan
DD