Tindaklanjuti Laporan Warga, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto Tinjau Lokasi Pelebaran Jalan di Tembesi Tower
Menindaklanjuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai laporan warga yang terdampak pelebaran Jalan Suprapto tepatnya di ruas kawasan Tembesi Tower RW 16, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto meninjau langsung ke lokasi terdampak tersebut, Selasa (14/5) siang. Bermandikan terik matahari, pria yang akrab disapa Cak Nur itu berjalan kaki meninjau patok-patok pembatas dan berdialog dengan warga di sebuah gubuk.
Cak Nur menjelaskan peninjauan tersebut merupakan tindaklanjut dari RDPU pada 2 Mei 2023 lalu. RDPU itu sendiri sudah dua kali digelar berdasarkan laporan warga yang keberatan karena lahan tempat tinggalnya terdampak pelebaran right of way (RoW) jalan.
“Hari ini kita pengecekan langsung. Dalam RDPU memang ada dua informasi antara BP Batam dan Pemko Batam yang ada selisih. Berdasarkan BP Batam itu RoW-nya 100 meter namun berdasarkan kebijakan Pemko di ruas ini diperlebar jadi RoW 120 meter,” papar Cak Nur saat diwawancarai sejumlah wartawan media.
Lebih jauh, Cak Nur juga memaparkan pada ruas hulu dan hilir jalan tersebut tetap RoW 100. Untuk itulah pihaknya akan kembali meminta penjelasan Pemko khususnya OPD teknis terkait mengenai penambahan menjadi RoW 120 meter di ruas tersebut karena pelebaran itu berdampak terhadap rumah warga.
“Ini nanti yang perlu dijelaskan karena tidak simetris. Di hulu dan hilirnya RoW 100, kok di tengah-tengahnya 120. Ini perlu dijelaskan kenapa? karena ini ada masyarakat yang terdampak. Harus ada penjelasan dan keterangan baik dari BP Batam maupun Pemko Batam,” tegasnya didampingi sejumlah warga setempat.
Cak Nur juga meminta OPD terkait memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengingat dalam beberapa kali pertemuan, belum dapat penjelasan seutuhnya. Menurutnya, masyarakat pada prinsipnya tidak menghalangi proyek pelebaran jalan namun mereka membutuhkan penjeasan soal perbedaan tersebut. Dia pun meminta pemerintah bisa memberikan solusi kepada warga yang terdampak dari pelebaran jalan berkenaan.
Cak Nur juga menanggapi soal banjir yang dialami warga ketika musim hujan deras. Banjir itu diduga akibat penimbunan lahan yang dilakukan sebuah perusahaan beehampiran pemukiman warga.
“Kita akan segera tinjau penyebab banjir ini. Jika memang akibat penimbunan lahan itu kita akan segera panggil perusahaannya dan kita akan lihat apakah penimbunan itu sudah memenuhi aturan, sudah memiliki UKL/UPL atau Amdal-nya,” tegas Cak Nur.
Sementara itu Ketua RW 016, Fahrudin, mengatakan warga akan mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh Pemko Batam dan BP Batam dimana berdasarkan pengukuran pertama bangunan warga di luar dari RoW 100 yang ditentukan. Namun dengan penambahan RoW tersebut, sebanyak 15 KK rumahnya akan terdampak.
“Kami di sini ada 400 KK. Dengan penambahan RoW ini ada 15 rumah yang terdampak,” keluhnya.
Fahrudin juga menceritakan pada 22 April 2024, warga yang bertempat tinggal lebih dari row 100 juga telah mendapatkan SP 2, untuk segera mengosongkan lahan. Dalam Surat Peringatan Kedua yang diterima sejumlah warga tercantum perintah untuk segera membongkar bangunan terhitung dari 23 April 2024 hingga 25 April 2024.(*)