Razia Gabungan Angkutan Umum dan Barang Tahun Anggaran 2025
Kegiatan penertiban dan pemeriksaan ini dilakukan oleh BPTD Kelas II Kepulauan Riau bersama Dinas Perhubungan Kota Batam , Ditlantas Polda Kepri, Jasa Raharja, dan Polresta Barelang.



Dari hasil pemeriksaan, puluhan kendaraan langsung ditindak karena tidak memiliki kelengkapan dokumen hingga uji KIR yang telah kedaluwarsa. Petugas bahkan menemukan sejumlah kendaraan dalam kondisi tidak laik jalan, termasuk truk tanpa lampu belakang, motor tanpa spion, dan STNK yang mati bertahun tahun.
Melalui razia gabungan ini, diharapkan tercipta ketertiban berlalu lintas yang lebih baik, peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan hukum, dan juga kendaraan yang layak untuk menjaga keselamatan di jalan raya.