Paripurna DPRD Kota Batam Tetapkan APBD Perubahan 2024 Rp 3,831 Trilyun
RAPAT paripurna DPRD Kota Batam menetapkan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, Rabu (24/07/2024) siang. Adapun APBD Perubahan (APBD-P) yang ditetapkan tersebut sebesar Rp 3,831 trilyun lebih.
Nilai APBD itu bertambah Rp 295,5 milyar lebih dibandingkan APBD murni tahun 2024 ini. Untuk diketahui, APBD murni 2024 bernilai Rp 3,536 trilyun lebih.
Rapat paripurna hari itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muhammad Kamaludin didampingi Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda. Sementara dari Pemko Batam hadir langsung Walikota Muhammad Rudi SE MM serta sejumlah kepala OPD. Telihat pula tamu undangan dari forkompimda dan tokoh masyarakat.
Saat memulai paripurna, Kamaludin mempersilahkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda Perubahan APBD dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 yang diajukan Pemko Batam. Saat itu juru bicara Banggar Nina Mellanie Bbus MM membacakan laporan berkenaan.
“Apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan fikiran untuk membahas Ranperda Perubahan APBD ini sehingga dapat dilaporkan pada rapat paripurna terhormat sekaligus pengambilan keputusan. Juga kepada tim anggaran pemerintah daerah dan OPD yang bersungguh-sungguh dalam pembahasan, serta tenaga ahli, dan tim sekretariat DPRD yang telah men-support Banggar selama pembahasan sehingga berjalan dengan baik dan tepat waktu,” ungkap Nina memulai pembacaan laporan Banggar.
Beliau pun memaparkan sejumlah indikator makro ekonomi yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan APBD Perubahan (APBDP) tersebut. Diantaranya asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Batam tahun 2024 yang semula ditetapkan 6,75 persen sampai 7,08 persen dalam APBD murni, diperkirakan mengalami peningkatan menjadi 6,7 persen sampai 7,5 persen hingga akhir tahun ini. Perubahan diperkirakan terjadi akibat pengaruh peningkatan nilai ekspor ke Amerika Serikat (AS).
Selain itu, tingkat inflasi diperkirakan sampai akhir tahun 3,1 persen sampai 3,2 persen. Sementara tingkat konsumsi riil per kapita pula diperkirakan Rp 19.190.000, meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu sebesar Rp 18.990.000.
Terhadap struktur APBD-P, Nina mengatakan untuk komponen Pendapatan Daerah ditetapkan Rp 3,716 trilyun lebih atau meningkat Rp 274,7 milyar lebih dibandingkan APBD murni tahun ini. Sementara itu komponen Belanja ditetapkan sebesar Rp 3,831 trilyun atau naik sebesar Rp 295,5 trilyun daripada APBD murni. Beliau juga menampilkan tabel berisi angka-angka yang dapat dilihat pada layar besar.
“Atas kesepakatan yang telah dilakukan untuk perubahan APBD 2024 tersebut, postur perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 adalah berimbang sebagaimana amanat perundang-undangan, yakni sebesar Rp 3,831 trilyun,” tegas Nina yang setelah itu menutup laporan Banggar dengan membacakan dua bait pantun.
Pimpinan Rapat Muhammad Kamaludin pun sempat membalas pantun Nina. Setelah itu dia menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah dapat menyetujui penetapan Ranperda APBD Perubahan Kota Batam tahun anggaran 2024 menjadi Perda. Serempak seluruh anggota Dewan tersebut menyatakan “setuju”.
Pendapat akhir Walikota Batam
Dalam paripurna itu, pimpinan Rapat Muhammad Kamaludin juga mempersilahkan Walikota Muhammad Rudi untuk menyampaikan pendapat akhir terhadap Perda yang baru saja disetujui tersebut. Walikota Rudi pun menyampaikan persetujuannya atas penetapan Perda berkenaan.
“Setelah menyimak laporan Banggar DPRD, Pemko Batam sepakat atas Ranperda Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2024 yang telah disetujui,” ungkap Walikota.
Beliau juga mengingatkan kepada seluruh OPD agar dalam penyusunan belanja APBD berupaya memenuhi ketentuan mandatory spending sesuai amanat undang-undang, antara lain belanja bidang pendidikan sebesar 20 persen, belanja pegawai maksimal 30 persen, pengawasan minimal 0,5 persen, peningkatan SDM minimal 0,16 persen, dan belanja bidang kesehatan. Walikota Rudi juga menegaskan agar SKPD penghasil mengoptimalkan kinerja sehingga target pendapatan dapat tercapai dan tidak terjadi tunda bayar.
“Selanjutnya Ranperda Perubahan ABPD 2024 yang telah disetujuai akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi,” ungkapnya.
Usai pendapat akhir Walikota, pimpinan Rapat Kamaludin menegaskan bahwa DPRD memberikan waktu tiga hari kerja kepada Pemko Batam untuk menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau guna dilakukan evaluasi.
Setelah itu, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama pimpinan DPRD dan Walikota Batam terhadap Perda berkenaan dan tidak berapa lama kemudian Kamaludin pun mengetok palu menutup rapat paripurna hari itu.(*)