Paripurna DPRD Kota Batam Setujui Rekomendasi Pansus LKPj Wali Kota Tahun 2024
RAPAT paripurna DPRD Kota Batam menyetujui sejumlah rekomendasi yang dibuat panitia khusus (Pansus) DPRD tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Batam tahun anggaran 2024. Persetujuan itu dibuat dalam rapat paripurna yang diselenggarakan, Rabu (30/4/2025) siang.
Paripurna berkenaan dipimpin langsung Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan. Rapat ini juga dihadiri Walikota Amsakar Achmad, perwakilan forkompimda, sejumlah kepala OPD, dan undangan dari tokoh masyarakat.
Usai mengetok palu membuka rapat, Ketua DPRD Kamaluddin mempersilakan Pansus LKPj untuk membacakan laporan hasil pembahasan yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. Pembacaan laporan disampaikan juru bicara pansus Muhamad Rizki Aji Perdana.




Rizki menyampaikan bahwa penyampaian LKPj sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta dikuatkan sejumlah peraturan menteri. Menurutnya, LKPj memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran dan disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
Dalam salah satu laporan, Rizki membacakan rekomendasi atau catatan untuk sejumlah OPD agar melakukan perbaikan. Diantaranya; Sekretaris Daerah dalam hal penyajian LKPj, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menjadikan Bahasa Melayu sebagai muatan lokal dan digunakan pada landmark jalan secara menyeluruh.
“Pansus juga mendorong percepatan pengajuan pembentukan gedung Taman Budaya sehingga dapat menaungi seluruh aktivitas budaya dan seni tradisional. Penting juga untuk penguatan pelestarian budaya Melayu di fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, pelabuhan dan bandara,” ungkap Rizki.
Di akhir laporannya, Pansus meminta tambahan 90 hari kerja untuk mengawasi agar rekomendasi yang disampaikan benar-benar dijalankan oleh OPD terkait. Rekomendasi dan tindaklanjut rekomendasi ini nanti juga akan disampaikan ke Kemendagri dan Gubernur Kepri.
Usai laporan Pansus, Ketua DPRD Kamaluddin pun menanyakan apakah seluruh anggota Dewan yang hadir dapat menyetujui rekomendasi pansus berkenaan. Seluruh anggota Dewan pun menyatakan setuju sehingga rapat dilanjutkan dengn penyerahan rekomendasi kepada Walikota Amsakar Achmad. Tidak berselang lama, rapat paripurna berkenaan pun ditutup.(*)