oleh
oleh · Published 22 Maret 2024
oleh
oleh · Published 2 Mei 2024
Dalam rangka upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi pada hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya serta menindaklanjuti surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 hal Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan Gratifikasi di Hari Raya, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
SE Pencegahan Gratifikasi - ASN Pemko Batam SE Pencegahan Gratifikasi - Perusahaan, Asosiasi dan Masy