Ketentuan Pemasangan Tayang Reklame Billboard di Kota Batam
Berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor : 63 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Reklame, disampaikam hal – hal sebagai berikut :
Pemasangan Tayang Reklame Billboard boleh dilakukan setelah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Barcode dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)Barcode berukuran A3 diletakkan pada posisi kanan bawah bagian muka reklame
Jika reklame tidak ada Barcode, maka dianggap Ilegal dan ditertibkan/dibongkar oleh Tim Penyelenggara Tayang Reklame