Kabar Gembira Bagi Warga Kota Batam Kini Bisa Berobat Gratis dengan Perwako No. 32 Th. 2025 Tentang Bantuan Kesehatan Daerah
Puskesmas Rempang Cate – Kabar gembira bagi warga kota batam kini bisa mendapatkan pengobatan gratis dan bisa mendapatkan BPJS kelas 3 bagi yang belum memiliki BPJS dengan syarat memiliki KTP dan KK kota batam seiring dengan terbitnya Peraturan Walikota Batam Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Bantuan Kesehatan Daerah.
Syarat dan Ketentuan :
- Semua pasien sakit yang memiliki KTP Kota Batam (Tidak berlaku KTP luar Kota Batam ataupun surat domisili)
- Petugas puskesmas harus mengisi link pengaktifan di puskesmas yang terkoneksi langsung dengan Dinas Kesehatan Kota Batam : https://forms.gle/f4HPUh2tx4upcjEB6
- Pasien luar fasilitas kesehatan yang datang tetap dilayani GRATIS dengan syarat harus setuju pindah fasilitas kesehatan ke Puskesmas Rempang Cate, melalui link mobile JKN (aktif per tanggal 1 bulan berikutnya), jika tidak bersedia maka kunjungan selanjutnya akan dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pendaftaran dilakukan oleh petugas pendaftaran dengan mengupload KK dan KTP (untuk pasien dewasa), KK yang tercantum NIK anak/ KIA (untuk pasien anak)
- Waktu pengaktifan BPJS kurang lebih 30 menit
- Jika NIK pasien terdeteksi tidak valid maka diberikan waktu verifikasi 1 x 24 jam
- Jika pasien datang di hari sabtu atau hari libur, petugas puskesmas tetap isi G-Form dan akan di tindak lanjut Dinas Kesehatan di hari dan jam kerja Dinas Kesehatan, kecuali kasus emergensi langsung dirujuk ke RSUD Embung Fatimah
- Pelayanan berlaku di Puskesmas dan Pustu
- Untuk kasus kecelakaan kerja tetap di kembalikan ke fasilitas kesehatan yang bersangkutan
- Rumah sakit kerjasama bankesda : RSUD Embung Fatimah, RS Harapan Bunda, RS Badan Pengusahaan Batam, RS Elisabeth Batam Kota, RS Bhayangkara, RS Keluarga Husada, RS Soedarsono, RS Graha Hermine, RS Charis Medika, RS Jiwa-Tampan, RSUD Engku Haji Daud Tj. Uban
- Lakukan pencatatan pada buku manual kunjungan/ register untuk pasien yang akan pindah fasilitas kesehatan dan tertera PIC petugas yang melayani
- Pasien yang memerlukan rujukan poli wajib menunggu BPJS nya aktif lalu dirujuk secara berjenjang ke RS/ FKTRL
- Pasien gawat darurat dapat dirujuk langsung secara manual (tanpa menunggu keaktifan BPJS) ke RSUD Embung Fatimah.
- Pasien kunjungan sehat tetap berbayar
- Pasien BPJS yang memiliki tunggakan dapat dibantu aktifkan kembali BPJS nya dan tetap dilayani gratis, namun beban tunggakan tidak akan hilang dan tetap harus dilunasi, terutama jika terjadi rawat inap di RS.
- Untuk masyarakat yang terdeteksi bekerja pada satu perusahaan maka status JKN PBI nya otomatis terhapus
Terdapat jadwal pendaftaran untuk pengaktifan BPJS:
- Pasien Sakit : ( Senin – Sabtu ) Jam 07.30 s/d jam pulang
- Pasien Sehat : (Senin-Kamis) Jam 10.00 – 14:30 , (Jum’at) Jam 10.00 – 11.30, (Sabtu) jam 10.00 – 12.30