DPRD Kota Batam Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Angkutan Massal dan Pansus Ranperda Pendidikan Dasar
DPRD Kota Batam Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Angkutan Massal dan Pansus Ranperda Pendidikan Dasar





DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna, Senin (24/3/2025) pagi. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Dewan Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurnawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM.
Terlihat pula Walikota Amsakar Achmad dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Jefridin Hamid serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemko Batam. Rapat paripurna ini juga dihadiri undangan dari Forkompimda dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Paripurna ini memiliki tiga agenda pembahasan yakni; 1) Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal sekaligus Pengambilan Keputusan; 2) Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar sekaligus Pengambilan Keputusan; 3). Penyampaian LKPj Wali Kota Batam Tahun 2024 sekaligus Pembentukan Pansus; dan 4) Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal RPJMD Kota Batam 2025-2029.
Pada agenda pertama, Kamaluddin menjelaskan bahwa Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal belum dapat menyampaikan laporan karena masih memerlukan sinkronisasi peraturan ke Pemprov Kepri. Untuk itulah pansus ini meminta tambahan waktu selama 45 hari kerja ke depan.
“Sebelum memutuskan penambahan waktu ini, saya perlu menanyakan apakah saudara-saudara menyetujui penambahan waktu kerja pansus ini,” tanya Kamaluddin yang dijawab, “setuju” oleh anggota Dewan yang hadir.
Paripurna pun dilanjutkan ke agenda kedua yakni; Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Pada kesempatan itu, Kamaluddin memberikan kesempatan kepada juru bicara Pansus ini, Warya Burhanuddin, untuk menyampaikan laporan kerja pansus.
Pada bagian akhir laporannya, Warya Burhanuddin meminta penambahan waktu kerja selama 60 hari bagi pansus untuk menyelesaikan kerjanya agar revisi Perda berkenaan benar-benar singkron dengan ketentuan perundang-undangan lainnya.
Mendapati permintaan ini, Kamaluddin kembali menyerahkan kepada anggota Dewan apakah menyetujui permintaan perpanjangan masa kerja pansus berkenaan. Namun pada saat itu, anggota Dewan dari Fraksi PKB Drs H Surya Makmur Nasution MHum mengajukan interupsi.
“Interupsi pimpinan, kami menginginkan penekanan dalam perubahan Perda ini benar-benar jelas terutama terkait hak-hak guru, ” tegas Surya yang juga menyatakan setuju dengan penambahan masa kerja Pansus.
Setelah itu, Kamaluddin pun mengetokkan palu menyetujui penambahan masa kerja pansus. Rapat pun dilanjutkan dengan agenda berikutnya yakni; Penyampaian LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2024 sekaligus Pembentukan Pansus; dan Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal RPJMD Kota Batam 2025 – 2029.(*)