DPRD Kota Batam Fasilitasi Persoalan Warga Setokok.
Selasa, 23 Januari 2024
KETUA DPRD KOTA BATAM, NURYANTO, SH,.MH Memimpin RDPU Dengan Masyarakat Setokok
DPRD BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan alokasi lahan di Pulau Setokok.
RDPU itu berlangsung di ruang rapat pimpinan Kantor DPRD Kota Batam, Senin (22/1/2024) dipimpin Ketua DPRD Batam Nuryanto,SH,MH didampingi Wakil Ketua III Ahmad Surya, Ketua Komisi I Lik Khai dan anggota Komisi I Harmidi Umar Husen.
Serta dihadiri BPN Batam, BP Batam serta pihak perusahaan dan tamu undangan lainnya.
RDPU itu berjalan dengan alot dimana PT Sumber Kencana Sejati dan PT Eksan Wen Suri. Lahannya berada di Pulau Setokok.
Ketua DPRD Batam Nuryanto, menyebut bahwa pada 2021 perusahaan mengajukan permohonan lahan tersebut sebagai industri kepada BP Batam, bahkan sudah presentasi.
“Namun dari pihak BP Batam belum bisa memberikan alokasi kepada si pemohon karena waktu itu, HPLnya belum ada. Dan si pemohon disuruh menunggu sambil dibuat perubahan peruntukkannya sekaligus menunggu HPLnya keluar,” kata Nuryanto pada awak media.
“Tentu menimbulkan pertanyaan kepada pihak BP Batam.Hari ini kita fasilitasi dengan mengundang Pemerintah Kota Batam, BP Batam, BPN dan pihak ketiga,” tambah dia.
DPRD Kota Batam juga menyangkan BP Batam dalam mengalokasikan lahan tidak mempertimbangkan kondisi sejarah dilahan tersebut.
Menurutnya Batam itu harus ramah dengan investasi dan difasilitasi oleh pemerintah. BP Batam harus bisa melihat mana yang harus diprioritaskan dan didahulukan.
“Ada pihak pemohon yang sudah lama disana. Mestinya jadi pertimbangan. Kedua-duanya bayar UWT juga kok,” Imbuhnya. (sumber matapedi6.com)
KETUA DPRD KOTA BATAM, NURYANTO, SH,.MH Didampingi Wakil Ketua III, Ahmad Surya, Ketua Komisi I, Lik Khai dan Anggota Komisi I Harmidi Umar Husen,SH