Dorong Legalitas Usaha Kreatif, Disbudpar Batam Bersama Kemenkum Kepri Gelar Layanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Disbudpar Kota Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) sukses menggelar kegiatan bertajuk “Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual”.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam ini diikuti oleh 100 pelaku ekonomi kreatif (ekraf), pariwisata dan budaya se-Kota Batam.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, beserta jajaran, Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata, tokoh perfilman Batam Asnawi, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Miftakhuroziqin, serta Kepala Bidang Kebudayaan Muhammad Zen.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum serta legalitas bagi pelaku usaha kreatif.
Para peserta berasal dari 17 subsektor ekonomi kreatif yang mengikuti sosialisasi sekaligus pelayanan langsung pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Dengan adanya kegiatan ini, para pelaku usaha dapat mendaftarkan karya atau produk mereka dan mendapatkan perlindungan hukum.
Kami ingin para pelaku ekraf naik kelas, karena legalitas adalah pondasi penting dalam membangun keberlanjutan bisnis kreatif,” ujar Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata.
Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah layanan langsung pendaftaran kekayaan intelektual.
Sejumlah meja layanan disiapkan dan dipandu petugas profesional dari Kanwil Kemenkum Kepri, sehingga para pelaku usaha dapat mengurus dokumen hak cipta, merek dagang, desain industri, hingga paten secara praktis.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, mengapresiasi langkah cepat Pemko Batam melalui Disbudpar yang aktif memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual.
“Ini momen luar biasa, dan kami sangat mengapresiasi kolaborasi Pemko Batam. Perlu diketahui, Kementerian Hukum yang sebelumnya tergabung dengan HAM kini memiliki fokus khusus untuk mendorong pendaftaran KI mulai dari merek, paten, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, hingga indikasi geografis,” jelas Edison.
Edison juga menekankan pentingnya perlindungan KI sebagai salah satu fondasi pembangunan ekonomi berkelanjutan. Banyak pelaku usaha yang potensial, namun belum memahami pentingnya mendaftarkan karya mereka.
Selain layanan langsung, kegiatan ini juga menghadirkan materi edukasi dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri, Hot Mulian Silitonga, yang menjelaskan tentang pentingnya KI sebagai aset yang dapat meningkatkan daya saing usaha kreatif. Para peserta diberikan pemahaman mengenai proses pendaftaran, dokumen pendukung, hingga manfaat perlindungan hukum yang diperoleh.
Kegiatan yang berlangsung hingga siang hari ini ditutup dengan pelayanan intensif bagi peserta yang langsung mendaftar. Banyak di antara mereka mengaku baru memahami pentingnya perlindungan hukum dan merasa sangat terbantu dengan adanya pelayanan langsung ini.
Disbudpar Kota Batam berharap kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut secara reguler, sehingga seluruh pelaku ekraf, budaya, dan pariwisata di Batam dapat terlayani.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Batam menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung pariwisata dan pertumbuhan ekonomi kota.
“Kami sepakat kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar semakin banyak pelaku usaha kreatif di Batam terlindungi dan dapat berkembang,” tutup Ardiwinata.
The post Dorong Legalitas Usaha Kreatif, Disbudpar Batam Bersama Kemenkum Kepri Gelar Layanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual first appeared on Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam.