ALUR PENANGANAN PANDUAN / KOMPLAIN RAWAT JALAN
Keterangan :
Pasien /keluarga menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis kepada Customer Service;
Customer Service berkoordinasi dengan instalasi Rawat Jalan dalam dalam penanganan pengaduan;
Laporakan 1 x 24 Jam kepada Subbagian Humas jika pengaduan tidak dapat diatasi oleh customer
service;
Subbagian Humas berkoordinasi dengan Bidang/ unit terkait, jika diperlukan dapat mengagendakan
rapat pembahasan pengaduan Pasien /Keluarga;
Subbagian Humas menindaklanjuti dengan melaporkan pengaduan Pasien / Keluarga kepada Wakil
Direktur jika atas pengaduan tersebut belum ada penyelesaian;
Wakil Direktur mengagendakan rapat Direksi dan Keputusan Rapat berisikan hasil pembahasan dan
tindaklanjut terhadap pengaduan atau rekomendasi kemudian disampaikan kepada Direktur untuk
mendapat persetujuan;
Subbagian Humas merekapitulasi dan mencatat kedalam Buku Penanganan Pengaduan
RSUD Embung Fatimah Kota Batam.