ALUR PENANGANAN PANDUAN / KOMPLAIN RAWAT INAP
Keterangan :
Pasien/ keluarga menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis kepada Kepala Ruangan / PJ Shift;
Laporkan 1 x 24 Jam Kepada Case Manager jika pengaduan tidak dapat diatasi oleh Kepala
Ruangan/ Penanggung Jawab Shift;
Case Manager melakukan koordinasi serta menyampaikan pengaduan kepada Subbagian Humas ;
Subbagian Humas berkoordinasi dengan Bidang /unit terkait, jika diperlukan dapat mengagendakan
rapat pembahasan pengaduan Pasien /Keluarga;
Subbagian Humas menindaklanjuti dengan melaporkan pengaduan Pasien /Keluarga kepada
Wakil Direktur jika atas pengaduan tersebut belum ada penyelesaian;
Wakil Direktur mengagendakan rapat Direksi dan keputusan rapat berisikan hasil pembahasan dan
tindaklanjut terhadap pengaduan atau rekomendasi kemudian disampaikan kepada Direktur untuk
mendapat persetujuan;
Subbagian Humas merekapitulasi dan mencatat kedalam Buku Penanganan Pengaduan
RSUD Embung Fatimah Kota Batam.