Satpol PP Kota Batam Sosialisasikan PENGETIK BATAM (Pengawasan dan Penegakan Kode Etik Polisi Pamong Praja Kota Batam)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam meluangkan waktu saat pagi dinamis untuk menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Pengawasan Penegakan Kode Etik Polisi Pamong Praja Kota Batam (PENGETIK BATAM) di lingkungan Stakeholder dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam, Jum’at (23 Agustus 2024) di Ruang Hang Nadim Lantai 4 Kantor Walikota Batam.
Materi SOSIALISASI PENGETIK BATAM di sampaikan langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kota Batam, Gita Malinda, S.STP yang merupakan Project Leader Aksi Perubahan Diklat Kepemimpinan Administator Angkatan III Tahun 2024.
PENGETIK BATAM ini merupakan Inovasi Perubahan yang sudah memiliki dasar hukum pendukung implementasi yaitu Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Batam nomor 9 tahun 2021, Peraturan Walikota Batam nomor 26 tahun 2023, Peraturan Walikota Batam nomor 65 tahun 2024, Peraturan Walikota nomor 91 tahun 2024 dan Peraturan Walikota Batam nomor 92 tahun 2024.
Kegiatan Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kota Batam, Demi Hasfinul Nasution, S.H., M.H
Demi Hasfinul Nasution menyampaikan tujuan dan manfaat Kode Etik yaitu mencegah pelanggaran disiplin pegawai Satpol PP Kota Batam dan menjaga martabat dan kehormatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam di dalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari serta mengajak ASN bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera. Sedangkan bagi organisasi merupakan sarana kontrol bagi masyarakat atas profesi Pegawai Negeri dan sebagai sistem deteksi dini.
Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kota Batam, Suhaemi yang juga hadir di kegiatan Sosialisasi PENGETIK BATAM juga menyampaikan serta memberikan dukungan terkait Aksi Perubahan ini, Semoga dengan adanya PENGETIK BATAM ini membuat ASN di Satpol PP terus mejaga Kode Etik dan menjadikan Satpol PP terus semakin lebih baik dalam melayani masyarakat, begitu juga seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kota Batam, semoga inovasi dan perubahan yang disusun ini mampu meningkatkan Kinerja Organisasi menjadi lebih baik dan Berkualitas.
Kode Etik ini sangat barkaitan dengan Nilai Kesempurnaan yaitu berupaya menjaga dan melakukan implementasi atas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terbuka terhadap informasi atau pengetahuan, terbuka terhadap usulan perbaikan, tidak menghalangi kreativitas/gagasan/pendapat yang bernilai tambah demi kemajuan organisasi, tidak menghalangi upaya inovasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan senantiasa berupaya untuk memberikan kinerja dan/atau layanan yang terbaik, tambah Imam Tohari, S.H., M.H Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam yang juga selaku Mentor dalam pelaksanaan Diklat PKA Angkatan III yang disusun oleh Gita Malinda.