Rapat Paripurna DPRD Setuju Melanjutkan Pembahasan Ranperda RPJP Kota Batam 2025-2045
BATAM CENTER – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda sekaligus, Rabu (29/5/2024) pagi. Agenda rapat di ruang sidang utama itu adalah untuk mendengarkan Tanggapan atau Jawaban Walikota Batam atas pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam tahun anggaran 2023, dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batam tahun 2025-2045.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH MH didampingi Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Saat membuka sidang, Nuryanto menyampaikan bahwa sebanyak 26 orang dari 50 anggota dewan hadir pada rapat tersebut sehingga dinyatakan memenuhi kuorum untuk dilanjutkan.
Agenda pertama rapat adalah Tanggapan atau Jawaban Walikota Batam atas pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam tahun anggaran 2023 yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mewakili Walikota Haji Muhammad Rudi. Jawaban tertulis Walikota yang dibacakan Sekdako Jefridin itu pula dapat disimak seluruh anggota Dewan pada layar lebar di depan dan di sudut ruangan sidang utama tersebut.
“Pemerintah Kota Batam mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Batam yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD Kota Batam tahun anggaran 2023 untuk selanjutnya dibahas sesuai tata tertib DPRD Kota Batam,” demikian kutipan salah satu penyampaian Walikota yang dibacakan Sekdako Jefridin.
Dia juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang disampaikan Dewan terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 yang diperoleh Pemko Batam atas pemeriksaan keuangan oleh BPK RI. Setelah itu, Jefridin secara berurutan membacakan jawaban Walikota atas tanggapan dan pertanyaan fraksi-fraksi yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.
Diantaranya mengenai realisasi pajak daerah sebesar 89,59 persen dan realisasi retribusi daerah yang mencapai 71,43 persen pada tahun 2023 lalu. Jefridin menyampaikan sejumlah kendala yang mengakibatkan sektor pendapatan daerah tersebut tidak mencapai target 100 persen.
“Dalam penjelasan diatas, disadari masih belum dapat memenuhi semua tanggapan. Untuk itu akan dilengkapi pada saat pembahasan secara teknis antara Badan Anggaran DPRD Kota Batam dengan tim anggaran Pemko Batam,” ungkap Jefridin.
Usai pembacaan tanggapan walikota, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto melanjutkan agenda rapat berikutnya yakni Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batam tahun 2025-2045.
PEMANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP RANPERDA RPJPD 2025-2045:
Sebanyak sembilan fraksi di DPRD Kota Batam secara bergantian memberikan pandangan umum terkait Ranperda RPJPD 2025-2045 yang disampaikan Pemko Batam. Secara umum, seluruh Fraksi memutuskan menyetujui agar Ranperda tersebut dibahas ditingkat selanjutnya meskipun dengan sejumlah catatan.
Pemandangan pertama disampaikan Fraksi PDI Perjuangan lewat jurubicaranya Dandis Rajagukguk. Berikutnya pandangan umum F-Nasdem yang dibacakan Amintas Tambunan. Sedangkan dari F-Golkar dibacakan Nina Melanie, dan pandangan F-PKS dibacakan Muhammad Mustofa. Lalu dari F-Hanura disampaikan oleh Rubina Situmorang, dan F-Demokrat-PSI dibacakan Tan A Atie. Sementara itu F-Gerindra dan F-PAN menyampaikan pandangannya secara tertulis.
Melalui pandangan fraksi-fraksi itu memutuskan menyetujui pembahasan RPJPD berkenaan diantaranya dengan pertimbangan Kota Batam sebagai kawasan ekonomi khusus yang menjadi salah satu lokomotif ekonomi nasional. Dengan demikian perlu harmonisasi perencanaan pembangunan baik dengan rencana pembangunan jangka panjang provinsi maupun pembangunan jangka panjang nasional.
“Dengan persetujuan seluruh fraksi, maka Ranperda ini akan dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah) untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” tegas Ketua DPRD Nuryanto yang langsung mengetokkan palu sidang sebanyak tiga kali untuk menutup paripurna tersebut.(*)