Pemberian Penghargaan Kepada Perusahaan yg Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas( TKPD) Tahun 2025.
Pemberian Penghargaan Kepada Perusahaan yg Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas( TKPD) Tahun 2025.
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Telah melaksanakan Penilaian Kepada Perusahaan yg Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Tingkat Kota Batam Tahun 2025 Sebanyak 15 Perusahaan pada bulan Februari 2025. Dari 15 Perusahaan , mendapatkan 9 Perusahaan Pemenang Tingkat Kota Batam. Yaitu: 3 Perusahaan Besar, 3 Perusahaan Sedang dan 3 Perusahaan Kecil. Dan Siap Diusulkan Ketingkat Nasional
Pada Bulan September 2025 9 Perusahaan diadakan Penilaian Oleh Tim Kementrian Ketenagakerjaan RI Utk Penerimaan Penghargaan Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Tingkat Nasional Tahun 2025.
Hasil Penilaian Oleh Tim Kemanaker RI. PT.Danka Hureco Menerima Penghargaan Juara 1 Katagori Perusahaan Kecil Yg mempekerjakan Penyandang Disabilitas Tahun 2025
Penghargaan di berikan dalam acara Naker Word Tahun 2025, Oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Bapak Yassierli, S.T., M.T., Ph.D.
Pada Tanggal 26 November 2025 , di Grand Ballroom Js Luwansa Hotel and Convention Center. Jakarta.
Semoga Ini menjadi Motivasi Bagi Perusahaan untuk mempekerjakan Penyandang Disabilitas, dan semakin banyak Disabilitas yg terbantu utk bisa bekerja di perusahaan Forma









