๐๐๐ง๐๐ง๐๐๐ญ๐๐ง๐ ๐๐ง๐๐ง ๐๐ค๐ญ๐ ๐๐จ๐ญ๐๐ซ๐ข๐ฌ, ๐๐๐ฆ๐ค๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐๐ซ๐ข๐ฆ๐ ๐๐๐ ๐๐๐ซ๐ข ๐๐๐ง๐ ๐๐ฆ๐๐๐ง๐
โRead More
โ
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ- Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam acara penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dari developer kepada Pemerintah Kota Batam, di Kantor Walikota Batam, Selasa (20/8/2024).
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Akta Notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh 11 direktur pengembang.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo. Serah terima ini berdasarkan Kemendagri No. 9 Tahun 2009, setiap pengembang diwajibkan menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah.
Pemerintah Kota Batam telah menerima 330 permohonan penyerahan PSU dari total 671 perumahan di Kota Batam, dengan 168 perumahan telah menyelesaikan proses serah terima melalui notaris. Selanjutnya, serah terima akan diproses di BP Batam dan Kantor Pertanahan untuk legalitas lebih lanjut.
โBerbagai upaya dilakukan untuk mempercepat penyerahan PSU, termasuk meminta pendampingan hukum dari Kajari Batam serta meningkatkan komunikasi dengan instansi terkait,โ ujar Jefridin.
Berkat ini Kajari Batam berhasil menyelamatkan aset senilai Rp159.441.425.000. Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengapresiasi kehadiran dan kontribusi para developer. Ia menegaskan pentingnya penyerahan PSU sesuai ketentuan hukum untuk menghindari potensi kerugian negara.
โAset yang telah diselamatkan mencapai Rp174.729.826.000. Namun, masih ada fasos dan PSU yang belum diserahkan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,โ katanya.
ย ย