๐๐๐ฆ๐ค๐จ ๐๐๐ง ๐๐ ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐๐ซ๐ฌ๐๐ฆ๐ ๐๐๐ฃ๐๐ซ๐ข ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐ฎ๐ซ๐ฎ๐ง ๐๐๐ง๐ ๐ฌ๐ฎ๐ง๐ ๐๐๐ค๐ฌ๐ข๐ค๐๐ง ๐๐๐ฆ๐๐จ๐ง๐ ๐ค๐๐ซ๐๐ง ๐๐๐ค๐ฅ๐๐ฆ๐ ๐๐๐๐๐ซ๐ ๐๐๐ง๐๐ข๐ซ๐ข
โRead More
โ
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ- Pemerintah Kota Batam dan BP Batam terus mengawal pembongkaran reklame di Kota Batam. Proses pembongkaran ini mendapat pendampingan langsung dari Kejaksaan Negeri Batam. Penertiban ini juga merupakan bagian dari Pendampingan Hukum oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Batam terhadap pelanggaran perizinan reklame di wilayah Batam.
Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua Task Force Penataan Reklame, Jefridin, M.Pd. menuturkan penataan reklame yang dilakukan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam ini sebagai tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
โTerhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ada 681 titik reklame di Kota Batam yang harus ditertibkan. Sebanyak 44 unit telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya,โ jelasnya.
Pembongkaran secara mandiri juga telah dilakukan oleh PT Renzo dan CV Sun Li pada Selasa (27/05/2025) malam lalu. Pembongkaran dua papan reklame yang terletak di dekat Pollux dan Fanindo disaksikan langsung Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi berserta Deputi BP Batam.
Menyusul PT Cendana melakukan pembongkaran terhadap dua papan reklame yang terletak di Simpang Graha Kadin, Batamcenter, Kamis (29/5/2025) pagi. Pembongkaran ini harus dilakukan sebelum tanggal 2 Juni 2025.
โAtas nama Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam, mengimbau Asosiasi Periklanan agar segera menbongkar reklame tersebut secara mandiri. Kepada perusahaan yang sudah melakukan pembongkaran atas nama Pemerintah Kota Batam mengapresiasi dukungan terhadap penataan reklame ini,โ sebutnya.
Sesuai kesepakatan bahwa pemilik reklame diberi waktu hingga 2 Juni 2025 untuk membongkar papan reklame miliknya. Jika dari penertiban yang dilakukan oleh Tim Task Force masih ditemukan maka akan dilakukan penyegelan.
โIbu Wakil Wali Kota telah mengimbau pengusaha reklame yang telah sesuai peruntukannya agar untuk segera mengurus perizinan dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam. Waktu yang diberikan 30 hari sejak surat pemberitahuan disampaikan. Jika tidak diurus, maka reklame tersebut akan ditertibkan,โ katanya.
Menurut ketua task force penertiban reklame liar tersebut, pembongkaran ini adalah bagian dari penataan estetika kota, peningkatan keamanan, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah.(*)
Foto: Iwan
Rilis: Devina
ย ย