๐๐๐ฆ๐ค๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐๐ซ๐ข๐ฆ๐ ๐๐๐ง๐ ๐๐๐ง๐ ๐ ๐๐ง๐ญ๐ข ๐๐๐ซ๐ข ๐๐๐ง๐ ๐๐๐ฆ๐ฉ๐๐ฌ๐๐ง ๐๐๐ ๐๐ซ๐ ๐๐ข๐ง๐๐๐ค ๐๐ข๐๐๐ง๐ ๐๐จ๐ซ๐ฎ๐ฉ๐ฌ๐ข
โRead More
โ
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ- Pemerintah Kota Batam menerima Uang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi dari Kejaksaan Negeri Kota Batam. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Uang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Batam, Rabu (7/08/2024).
โUang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Tindak Pidana Korupsi telah diserahkan ke Kas Pemerintah Kota Batam dengan nama rekening RKUD Kota Batam di Bank Riau Kepri,โ kata Jefridin.
Adapun besaran Uang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam sebesar Rp165.042.000,-.
Penyerahan Uang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2857 K/Pid. Sus/2021 tanggal 28 September 2021 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 1/Pid.SusTPK/2021/PT.PBR. tanggal 10 Maret 2021 jo Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg tanggal 8 Januari 2021.
โAtas nama Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudi dan Pemerintah Kota Batam mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasama Kejaksaan Negeri Kota Batam dan pihak-pihak yang sudah membantu menangani kasus ini,โ katanya usai menandatangani Berita Acara Serah Terima.(*)
ย ย