๐๐๐ฆ๐ค๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ, ๐๐ ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐๐ง ๐๐๐ฃ๐๐ซ๐ข ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐๐ค๐ฎ๐ค๐๐ง ๐๐๐ฆ๐๐๐ก๐๐ฌ๐๐ง ๐๐๐ซ๐ฎ๐๐๐ก๐๐ง ๐๐๐ซ๐๐ ๐๐๐ง๐ญ๐๐ง๐ ๐๐๐ง๐ฒ๐๐ฅ๐๐ง๐ ๐ ๐๐ซ๐๐๐ง ๐๐๐ค๐ฅ๐๐ฆ๐
โRead More
โ
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ- Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menyelenggarakan rapat pembahasan Perubahan Perwako No.50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. di ruang rapat Bapenda, Gedung Dinas Bersama, Rabu (4/06/2025).
Turut hadir dalam pembahasan itu Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam, Tedy Nuh, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Wulung Dahana. Kepala Kejaksaan Negeri Batam diwakili Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara, Jefri Hardi.
โPembahasan perubahan Perda ini harus digesa karena dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pengusaha reklame di Kota Batam,โ tuturnya.
Diantaranya yang dibahas dalam rapat tersebut terkait perizinan permohonan perizinan reklame. Diusulkan bahwa untuk pengurusan permohonan perizinan reklame akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam melalui DPM PTSP. Untuk perizinan sewa lahan dikeluarkan oleh BP Batam. Selanjutnya dibahas bab yang mengatur terkait persyaratan penyelenggaraan reklame.
โPembahasan dilakukan secara pasal per pasal dan hasil perubahan ini akan kita sampaikan kepada pimpinan. Perubahan ini dalam rangka perencanaan dan penataan titik reklame di Kota Batam. Kita berharap tanggal 1 Juli 2025 revisi sudah selesai dilakukan,โ tuturnya.
Dalam hal penataan reklame di Kota Batam, Pemerintah Kota Batam, BP Batam didampingi Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan penyegelan terhadap reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Senin (2/06/2025) lalu.
Secara mandiri beberapa orngusaha reklame juga sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Pembongkaran disaksikan langsung Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra.
โPenataan titik reklame di Kota Batam sebagai bentuk tindak lanjut dari temua BPK. Penertiban dilakukan terhadap titik reklame yang tidak memiliki masterplan BP Batam, tidak memiliki sewa lahan dan tidak melakukan pembayaran pajak,โ jelasnya.(*)
Foto: Iwan
Rilis: Devina
ย ย