๐๐ฎ๐ซ๐ฎ ๐๐๐ฅ๐ข๐ก๐๐ซ๐ ๐๐๐ ๐๐ซ ๐๐ฎ๐๐๐ฒ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ฆ๐ ๐๐, ๐๐ข๐ง๐ ๐ ๐ ๐๐ข๐ง๐ข ๐๐๐ฆ๐ค๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐๐ญ๐๐ฉ๐ค๐๐ง ๐๐ ๐๐ข๐ญ๐ฎ๐ฌ ๐๐๐ ๐๐ซ ๐๐ฎ๐๐๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐ญ๐ ๐๐๐ญ๐๐ฆ
โRead More
โ
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ- Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menyerahkan Surat Keputusan (SK) Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Batam di ruang kerja Sekda, Senin (24/03/2025). Tugas dari Juru Pelihara Cagar Budaya diatur dalam SK Nomor 73 Tahun 2025.
Adapun dua orang Juru Pelihara Cagar Budaya yakni Raja Alwi yang bertugas menjaga situs Cagar budaya Komplek Pemakaman Zuriat Raja Isa/Nong Isa dan Rumah Limas Potong di Kecamatan Nongsa.
Selanjutnya Abdul Rahman selalu Juru Pelihara Cagar Budaya Makam Temenggung Abdul Jamal dan Perigi Siwan 1911 di Kecamatan Bilang.
โSelamat sudah menerima SK sebagai Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Batam. Dengan begitu sejak tahun 2022 hingga 2024 sudah 14 objek Cagar budaya di Kota Batam,โ tuturnya didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata.
Tujuan Pemerintah Kota Batam menunjuk Juru Pelihara Cagar Budaya untuk menjaga, melindungimelindungi dan merawat kondisi fisik cagar budaya yang ada di Kota Batam.
โSebagai Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Batam agar dapat menguasai informasi dan sejarah Terkait cagar budaya yang dijaga. Agar informasi yang diterima masyarakat akurat dan tidak simpang siur,โ pesannya.
Ia juga berharap ke depan situs Cagar Budaya di Kota Batam dapat menjadi destinasi wisata religi. Sehingga dapat menghidupkan perekonomian usaha kecil mikro lokal.(*)
Foto: Iwan
Rilis: Devina
ย ย