๐๐๐ฅ๐๐ง๐ ๐๐๐ง๐ ๐ ๐๐ญ, ๐๐๐ฃ๐ฎ๐ฆ๐ฅ๐๐ก ๐๐๐ง๐ ๐ฎ๐ฌ๐๐ก๐ ๐๐๐ค๐ฎ๐ค๐๐ง ๐๐๐ฆ๐๐จ๐ง๐ ๐ค๐๐ซ๐๐ง ๐๐๐ค๐ฅ๐๐ฆ๐ ๐๐๐๐๐ซ๐ ๐๐๐ง๐๐ข๐ซ๐ข
โRead More
โ
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ-Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra melalui Tim Penertiban Reklame Kota Batam melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang tidak memiliki izin resmi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penertiban Reklame yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Minggu (1/6/2025), dengan target delapan titik strategis di wilayah Batam Center.
Pembongkaran secara mandiri oleh pengusaha reklame ini dilakukan terhadap sejumlah titik pemasangan reklame yang selama ini dimanfaatkan oleh perusahaan periklanan. Lokasi-lokasi tersebut antara lain berada di depan One Batam Mall, Jalan Engku Putri milik CV Tiara Advertising; di depan Ruko Citra Indah, Jalan Raja H. Fisabilillah Batam Center; di depan Perumahan Odessa Bandara yang dikelola oleh Wahyu Advertising; kawasan Komplek Ruko Aku Tahu Batam Center; reklame depan kawasan Puri Industrial Park;di Jalan Abulyatama depan Kantor Camat Batam Kota dan reklame di Jalan Ahmad Yani Komplek Kara Junction.
Lanjutnya Jefridin menegaskan, jika pemilik reklame lainnya yang mendapatkan surat pemberitahuan tak kunjung melakukan pembongkaran mandiri sesuai tenggat waktu, maka pemerintah akan melakukan penyegelan terhadap reklame yang melanggar.
โIni adalah bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga estetika kota, meningkatkan keamanan dan pendapatan pajak daerah. Kami memberikan kesempatan kepada para pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga batas waktu 2 Juli 2025,โ ujar Jefridin di sela-sela kegiatan.
Dalam kesempatan tersebut, Jefridin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada sejumlah pengusaha biro reklame yang telah kooperatif dan melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada para pemilik reklame yang berencana melakukan pembangunan kembali untuk segera mengurus perizinan secara resmi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam. Izin Pemanfaatan Lahan (IPL) diperlukan sebagai dasar pemanfaatan lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang.
โProses perizinan ini mencakup Izin Pemanfaatan Lahan, dilanjutkan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, serta rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait apabila diperlukan. Setelah itu, pemilik reklame juga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis seperti uang jaminan bongkar dalam bentuk bank garansi. Barulah setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, dilakukan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan pembayaran pajak reklame sebelum dikeluarkannya izin resmi berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),โ jelasnya.
Kegiatan penertiban ini juga merupakan hasil koordinasi lintas instansi antara Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Turut mendampingi Jefridin dalam kegiatan ini yakni Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Azril Apriansyah, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Imam Tohari, Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ardiwinata, Perwakilan BP Batam, Halim dan Dirpam BP Batam serta Dinas Perhubungan Kota Batam.
Foto: Ader
Rilis: Rizka
ย ย