๐๐๐๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐๐ฉ๐ซ๐๐ฌ๐ข๐๐ฌ๐ข ๐๐๐ง๐ฌ๐ฎ๐ฌ ๐๐๐๐ ๐๐จ๐ญ๐ ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐๐ฆ๐ฉ๐ฎ๐ง๐ ๐ค๐๐ง ๐๐๐ฆ๐๐๐ก๐๐ฌ๐๐ง ๐๐๐ง๐ฉ๐๐ซ๐๐ ๐ญ๐๐ง๐ญ๐๐ง๐ ๐๐๐ง๐ฒ๐๐ฅ๐๐ง๐ ๐ ๐๐ซ๐๐๐ง ๐๐๐ง๐๐ฆ๐ฉ๐๐ญ๐๐ง ๐๐๐ง๐๐ ๐ ๐๐๐ซ๐ฃ๐
โRead More
โ
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ โ Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menghadiri rapat paripurna dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (20/12/2023). Jefridin menuturkan Tim Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam telah selesai melaksanakan pembahasan di tingkat pembahasan I (Pertama) bersama tim Pemerintah Kota Batam.
Sebagaimana laporan tim Pansus yang disampaikan oleh Ketua Pansus, Muhammad Mustofa bahwa tim Pansus sudah selesai membahas ditingkat pertama dan akan dilanjutkan dengan fasilitasi dari Pemprov Kepri. Mekanisme ini sesuai dengan edaran dari Kemendagri sebagaimana surat Kemendagri Nomor:188/439/OTDA perihal Pembinaan Terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah disebutkan Wajib melalui tahapan fasilitasi ke Provinsi dan Kemendagri melalui aplikasi E Perda.
โTerimakasih kepada Tim Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam yang sudah membahas Ranperda ini bersama dengan Tim Pemko Batam. Semoga dengan rampungnya Ranperda ini dan setelah difasilitasi dapat segera Kita aplikasikan aturan ini di Kota Batam,โ ucapnya.
Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja terdiri dari 14 BAB, 43 Pasal dan 119 Ayat. Untuk menyempurnakan Ranperda ini, Tim Pansus DPRD Kota Batam dan Pemko Batam meminta masukan dari berbagai pihak. Seperti dari Ikatan Praktisi Sumber Daya Manusia Batam (IPSM), Perwakilan perusahan yang ada di Kota Batam, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Se-Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Tenaga Kerja Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau.
โAtas nama Pemerintah Kota Batam, Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah menyumbangkan pikiran sehingga Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja ini rampung,โ ucapnya.
Ketua Pansus, Muhammad Mustofa menyampaikan bahwa esensi utama dari setiap pengaturan hukum yang sudah tersusun bener-benar mengakomodir kepentingan banyak pihak baik itu perusahan, instutusi pemerintah, dinas terkait hingga akhirnya kepada masyarakat sebagai instrument penting atas terbitnya regulasi ini.
โTentunya dalam pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja ini perlu kehati-hatian. Dimulai tahap awal ketika diadakannya uji publik dan Focus Grup Discussion dengan banyak elemen penting yang dianggap mampu memberikan masukan yang komprehensif, objektif, terkini serta proposional. Dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan tenaga kerja yang di datang dari luar daerah, sehingga penggunaan tenaga kerja lokal di Kota Batam menjadi prioritas kedepannya,โ jelasnya.(*)
ย ย