๐ ๐ซ๐๐ค๐ฌ๐ข ๐๐๐๐ ๐๐จ๐ญ๐ ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐ฌ๐๐ญ๐ฎ๐ฃ๐ฎ๐ข ๐๐๐ง๐๐๐ง๐ ๐๐๐ซ๐๐ญ๐ฎ๐ซ๐๐ง ๐๐๐๐ซ๐๐ก ๐๐๐ง๐ฒ๐๐ฅ๐๐ง๐ ๐ ๐๐ซ๐๐๐ง ๐๐๐ฆ๐๐ค๐๐ฆ๐๐ง
โRead More
โ
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ- Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menghadiri Rapat Paripurna atas Pandangan Umum Fraksi terkait Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam mengenai Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.
Dari 9 fraksi DPRD yang turut serta dalam rapat, seluruhnya menyetujui Rencana Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemakaman untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Tahap tersebut meliputi tanggapan dan jawaban dari Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi.
โPandangan umum dari 9 fraksi semua menyetujui untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai jadwal pada Jumat mendatang, terkait jawaban Wali Kota Batam menanggapi pandangan fraksi tadi,โ kata Jefridin.
Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman di Kota Batam dipicu oleh pertumbuhan penduduk yang signifikan. Pada tahun 2023, populasi penduduk Kota Batam mencapai 1.256.242 jiwa, sementara lahan yang tersedia tidak sebanding. Dengan rata-rata 20 kematian per hari, Pemko Batam berupaya memberikan pelayanan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman.
Dalam penataan Tempat Pemakaman Umum, Pemko Batam mengacu pada Rencana Tata Ruang Kota dan ketentuan Pasal 2 Ayat (3) PP No.9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap dampak pertumbuhan penduduk terhadap ketersediaan lahan pemakaman di wilayah perkotaan.
ย ย