๐๐๐ฆ๐๐ญ ๐๐๐ง ๐๐ฎ๐ซ๐๐ก ๐๐ ๐๐จ๐ญ๐ ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐ค๐ฎ๐ญ๐ข ๐๐๐ค๐จ๐ซ ๐๐๐ฅ๐๐ค๐ฌ๐๐ง๐๐๐ง ๐๐๐๐ ๐๐๐ก๐ฎ๐ง ๐๐ง๐ ๐ ๐๐ซ๐๐ง ๐๐๐๐, ๐๐ข๐ฉ๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง ๐๐๐ค๐๐ ๐๐๐๐ซ๐ข๐๐ข๐ง
โRead More
โ
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ- Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Batam menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan PSPK Tahun Anggaran 2025. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Senin (30/06/2025) dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.
Rapat diikuti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abd. Malik, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, Eryudhi Apriadi, Kabag Pengadaan Barang Dan Jasa Setdako Batam, Wiratmoko, Irban Inspektorat Daerah Kota Batam, Faisal Riza, Camat dan Lurah se Kota Batam.
โHari ini Kita rapat dalam rangka koordinasi penyelenggaraan kegiatan PSPK di tingkat kelurahan. Sudah dipenghujung Juni 2025, artinya sudah semester 1, diharapkan pekerjaan fisik sudah terealisasi,โ ujarnya.
Melalui rapat tersebut, ia mengintruksikan kepada camat dan lurah dalam penyelenggaraan kegiatan PSPK sesuai dengan ketentuan yang ada. Secara teknis ketentuan pelaksanaan kegiatan ini telah diatur dalam Perwako Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 219 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Serta Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.
โLurah selaku PPK agar melaksanakan kegiatan sesuai mekanisme dan mempersiapkan administrasinya. Apabila ada hal yang kurang dimengerti dapat dikonsultasikan dengan Dinas Perkimtan maupun Inspektorat Daerah Kota Batam,โ pesannya.(*)
Foto: Iwan
Rilis: Devina
ย ย